Dongkrak PAD, Bupati Lebak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan

LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2020 secara virtual melalui video conference zoom meeting. Bertempat di Lebak Data Center.

Dalam sambutannya Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak daerah yang dilakukan ini seiring dengan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam pengelolaan perpajakan daerah, yakni mendorong implementasi organisasi perpajakan yang tepat, memanfaatkan teknologi informasi dan data yang terintegrasi, meningkatkan kapasitas SDM pengelola pajak daerah, serta membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak.

“Bukan hanya itu, penandatanganan kerja sama itu juga untuk mendukung program pemberantasan korupsi” Ungkap Dirjen Pajak melalui siaran tertulis, belum lama ini.

Selain Pemkab Lebak Penandatanganan Kerja Sama juga dilakukan oleh 78 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang juga dihadiri oleh Koordinator Wilayah 2 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

(Red)



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Dongkrak PAD, Bupati Lebak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Keuangan"


  1. main poker dengan banyak penghasilan
    ayo segera hubungi kami
    WA : +855969190856

    BalasHapus