13 Orang Penjual Obat Keras di Tangerang Dibekuk Polisi

KAB. TANGERANG – Dalam seminggu, Satresnarkoba Polresta Tangerang bekuk 13 tersangka penjual obat keras jenis G tanpa izin, satu tersangka di antaranya adalah residivis.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu dari ketiga belas tersangka itu merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas 3 bulan lalu. Para tersangka diciduk di tempat berbeda, di antaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

“Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosemtik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).

Dibeberkan Ade, rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan. Tak tanggung-tanggung mereka bisa meraup keuntungan hingga 200 persen. Dalam sehari saja, bisa mendapat penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.

“Harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisar Rp1.000 hingga Rp4.000 per butir. Dengan harga itu, banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka,” terang Ade.

“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” tambahnya.

Para tersangka, mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal. Namun, keterangan itu masih didalami polisi.

“Saat ini, kami sedang mengejar supplier atau pemasok obat-obat itu. Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53.186 butir tramadol, 64.932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam

(Ren/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "13 Orang Penjual Obat Keras di Tangerang Dibekuk Polisi"

Posting Komentar