PPK Dan PPS Harus Pahami Kode Etik Penyelenggaraan Pilkada
RMOLBANTEN. Berbagai langkah dan tahapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Salah satunya yakni memberikan bimbingan teknis penegakkan Kode Etik pada Badan Ad-Hoc.
Komisioner KPU Tangsel Taufik MZ mengatakan, kegiatan bimtek etik bertujuan untuk mengawal dan memberikan pemahaman, baik secara teoritis maupun aplikasi di lapangan kepada penyelenggara pemilu.
"Nantinya teman-teman panitia penyelenggara kecamatan (PPK) ataupun panitia pemungutan suara (PPS) memahami kode etik atau aturan tentang etika penyelenggaraan. Kita ingin nanti penyelenggara memahami etika terutama dalam melaksanakan pemilu yang berintegritas, jujur, adil, akuntabel, mandiri. Sesuai dengan melaksanakan aturan yang ada," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).
Lanjut Taufik, pondasi utama pemilu bermartabat adalah penyelengara pemilu dan ketaatan hukum. Spirit pemilu bermartabat dijalankan oleh penyelenggara pemilu diatasnya adalah etika dan hukum.
"Maka itu jika kekuatan integritas, profesionalisme, kemandirian dan independensi tidak menulang sum-sum pada personal penyelenggara pemilu dapat mengakibatkan tercederainya proses dan hasil pemilu," katanya.
Masih kata Taufik, ketidakcermatan atau ketidaktepatan atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam proses Pemilu bisa menyebabkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Jika kita lihat dalam konteks pelanggaran kode etik, maka pelanggaran terhadap prinsip kemandirian akan menghancurkan, menganggu, mempengaruhi netralitas, imparsialitas penyelenggara pemilu," jelas Taufik.
Pelanggaran-pelanggaran yang muncul, disebabkan adanya perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Selain itu prinsip kemandirian tercederai jika modus Bribery of Officials, pemberian sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara untuk menguntungkan peserta pemilu," tandasnya.
Maka dari itu, KPU Tangsel memberikan bimbingan teknis penegakkan kode etik pada Badan Ad-Hoc. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/37Yh6sT
via gqrds
Salah satunya yakni memberikan bimbingan teknis penegakkan Kode Etik pada Badan Ad-Hoc.
Komisioner KPU Tangsel Taufik MZ mengatakan, kegiatan bimtek etik bertujuan untuk mengawal dan memberikan pemahaman, baik secara teoritis maupun aplikasi di lapangan kepada penyelenggara pemilu.
"Nantinya teman-teman panitia penyelenggara kecamatan (PPK) ataupun panitia pemungutan suara (PPS) memahami kode etik atau aturan tentang etika penyelenggaraan. Kita ingin nanti penyelenggara memahami etika terutama dalam melaksanakan pemilu yang berintegritas, jujur, adil, akuntabel, mandiri. Sesuai dengan melaksanakan aturan yang ada," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10).
Lanjut Taufik, pondasi utama pemilu bermartabat adalah penyelengara pemilu dan ketaatan hukum. Spirit pemilu bermartabat dijalankan oleh penyelenggara pemilu diatasnya adalah etika dan hukum.
"Maka itu jika kekuatan integritas, profesionalisme, kemandirian dan independensi tidak menulang sum-sum pada personal penyelenggara pemilu dapat mengakibatkan tercederainya proses dan hasil pemilu," katanya.
Masih kata Taufik, ketidakcermatan atau ketidaktepatan atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam proses Pemilu bisa menyebabkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Jika kita lihat dalam konteks pelanggaran kode etik, maka pelanggaran terhadap prinsip kemandirian akan menghancurkan, menganggu, mempengaruhi netralitas, imparsialitas penyelenggara pemilu," jelas Taufik.
Pelanggaran-pelanggaran yang muncul, disebabkan adanya perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Selain itu prinsip kemandirian tercederai jika modus Bribery of Officials, pemberian sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara untuk menguntungkan peserta pemilu," tandasnya.
Maka dari itu, KPU Tangsel memberikan bimbingan teknis penegakkan kode etik pada Badan Ad-Hoc. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/37Yh6sT
via gqrds
0 Response to "PPK Dan PPS Harus Pahami Kode Etik Penyelenggaraan Pilkada"
Posting Komentar