Soal Penunjukkan Direktur PDAM Cilegon Mandiri, Walikota : Saya Punya Prerogatif

CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi membenarkan bahwa mantan Asisten Daerah I Kota Ciilegon, Taufiqurrohman telah ditetapkan sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri, yang selama ini diketahui publik baru sebatas menjabat sementara menyusul berakhirnya masa jabatan Encep Nurdin, Direktur sebelumnya pada 12 Februari silam.

Edi bahkan mengklaim bahwa tidak ada upaya menutup-nutupi dari pemerintah daerah menyangkut pengangkatan jabatan definitif terhadap saudara ipar Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati tersebut.

“Wah berarti wartawan ini kalah info. Dewan (DPRD Cilegon) juga pura-pura ngga tahu dia itu, padahal sering kok ngobrol ama saya,” ujarnya, Jumat (2/10/2020) petang kemarin.

Baca : Diam-diam Pemkot Tetapkan Direktur Definitif PDAM Cilegon Mandiri

Dijelaskan Edi, sebagai pemegang saham atas salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, dirinya memiliki kebijakan khusus untuk menetapkan seseorang menduduki jabatan Direksi. Itu juga yang menjadi alasan mengapa hal tersebut tanpa melalui proses seleksi seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Ada yang jadi pegangan saya, kaitan pemegang saham itu. Ada hak prerogatif. Tapi kan itu sudah jadi (Direksi), udah ngapain ditanya-tanya lagi,” katanya singkat. (dev/red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal Penunjukkan Direktur PDAM Cilegon Mandiri, Walikota : Saya Punya Prerogatif"

Posting Komentar