Izin Tinggal WNA Di Tangerang Meningkat, China Dan Korsel Terbanyak

RMOLBANTEN Pihak Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang mencatat adanya peningkatan permohonan izin tinggal Waraga Negara Asing (WNA) di Tangerang. Tercatat ada 12.938 dokumen izin tinggal bagi WNA yang dikeluarkan pihaknya.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky, Rabu (30/12).

"Tahun 2020 ini, kita memenuhi target dalam layanan permohonan dokumen izin tinggal, dengan persentase pencapaian, yakni 82,93 persen dari yang ditetapkan," terang Felucia Sangky.

Menurut Felucia, belasan ribu dokumen tersebut terdiri dari izin tinggal kunjungan sebanyak 4.685 dokumen, izin tinggal sementara 7.825 dokumen, dan izin tinggal tetap sebanyak 428 dokumen.

"Dalam kepengurusan itu, didominasi oleh warga negara asing dari Cina sebanyak 4.884, Korea Selatan sebanyak 3.955 dan Filiphina sebanyak 878 orang," ujarnya.

Selain pemberian izin tinggal, pelayanan bagi warga negara asing juga berupa pemberian Exit Permit Only (EPO) 824 permohonan, Exit Reentry Permit tidak kembali (ERP) 943 permohonan dan 1.001 mutasi alamat.

Sementara itu, dalam bidang pengawasan, terdapat sejumlah pelanggaran yang juga dilakukan para WNA dengan jenis pelanggaran yang terbanyak overstay, yakni 68 kasus dan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 17 kasus.

"Untuk peringkat WNA yang melakukan pelanggaran terbanyak dari Nigeria 69 orang, China 21 orang dan Malaysia 4 orang," demikian Felucia Sengky. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3n0289A
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Izin Tinggal WNA Di Tangerang Meningkat, China Dan Korsel Terbanyak"

Posting Komentar