Kejar Target Pengesahan, Pansus Selesaikan Raperda Covid-19 di Penghujung 2020

SERANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan Covid-19 akhirnya menyelesaikan Raperda tersebut tepat di penghujung tahun 2020. Hal itu juga sebagai upaya percepatan agar pada awal 2021 rancangan Perda itu bisa disahkan.

Ketua Pansus Raperda penanganam Covid-19, Asep Hidayat mengatakan, sejak adanya pembentukan pansus pihaknya fokus menyelesaikan dengan berbagai tahapan.

“Kami ingin menyelesaikan Raperda di akhir bulan Desember 2020. Alhamdulillah akhirnya draf Raperda bisa kita selesaikam. Target kami agar (Raperda) dapat menjadi Perda, sehingga dapat launching dan disosialisasikan kepada mansyarakat,” kata Asep, Kamis (31/12/2020).

Asep mengaku, pada awal tahun mendatang, pihaknya akan menyerahkan draf finalisasi raperda tersebut ke Gubernur Banten untuk dievaluasi dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya berharap, produk hukum ini dapat menggerakkan semua unsur dalam menanggulangi penyebaran dan dampak dari Covid-19 di Banten.

“Dengan Raperda ini semua unsur termasuk Pemeritah daerah bahu membahu dalam satgas civid, bisa menanggulangi atau mengurangi penularan dan dampak terhadap masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, penularan Covid-19 di Banten masih sangat tinggi bahkan rumah sakit yang merawat Pasein Covid-19 hampir penuh.

“Banyak masyarakat banyak yang isolasi mandiri, tapi tidak menunjang karena tidak didukung oleh peralatan yang memadai,” ujarnya.

(Mir/Red/SG)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejar Target Pengesahan, Pansus Selesaikan Raperda Covid-19 di Penghujung 2020"

Posting Komentar