Selama Nataru, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Mal Dan Kafe Sampai Jam 7 Malam

RMOLBANTEN Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran berupa pembatasan jam buka Mal, Kafe, dan restoran yang ada di Kota Tangerang hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.

Pemberlakuan diberlakukan selama musim Natal dan Tahun Baru 2021.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin nyampaikan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun.

"Ya, kita lakukan pembatasan agar masyarakat tidak berkerumun di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat malam tahun baru," kata Sachrudin, Selasa (29/12).

Pemerintah Kota Tangerang melalui Satgas Covid-19 pun bakal mengetatkan pengawasan jelang malam pergantian tahun baru. Patroli pun akan dilakukan termasuk ke kawasan gang atau hunian masyarakat mencegah adanya kerumunan.

"Patroli gabungan sudah dilakukan, akan diperketat dan digencarkan lagi menjelang malam pergantian tahun. Termasuk ke gang-gang masyarakat," ujar Sachrudin.

Pihaknya pun tak segan akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penyitaan fasilitas yang ada di Kafe atau restoran tersebut. Lantaran secara jelas melanggar protokol kesehatan dan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota Tangerang.

"Contohnya kemarin itu, ada kafe yang melanggar, bangku-bangkunya langsung diangkut Satpol PP. Jangan sampai begitu, patuhi protokol kesehatan," tegas Sachrudin.

Sachrudin juga mengimbau, agar masyarakat tak berkerumun di saat malam pergantian tahun ataupun kesempatan lainnya. Pasalnya, saat ini angka penularan Covid-19 masih tinggi, ditambah kapasitas rumah sakit dan berbagai layanan Faskes untuk pasien Covid-19 cenderung penuh.

"Tetap lakukan 4M, jangan lengah. Kalau tidak ada kepentingan, lebih baik di rumah saja," kata Sachrudin.

Sementara itu, Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli mengatakan, pihaknya telah secara rutin melakukan sosialisasi ke mall, kafe, maupun restoran mengenai surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas penjual petasan yang masih menjual petasan untuk perayaan malam tahun baru.

"Karena di surat edaran jelas tertulis bahwa tidak boleh ada perayaan kembang api, sehingga sumbernya juga akan kita tindak," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3pudwvZ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selama Nataru, Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Mal Dan Kafe Sampai Jam 7 Malam"

Posting Komentar