Dana Bagi Hasil Pajak 2020, Pemkot Serang Ngaku Baru Nerima 6 Bulan Dari Pemprov Banten

RMOLBANTEN. Pemkot Serang mengaku belum menerima Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemprov Banten sejak pertengahan tahun 2020.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu B Kristiawan, Kamis, (28/1/2021).

"Terkait DBHP provinsi yang baru diterima Januari, Maret, April, Mei sampai Juli. Kalau Februari Provinsi Banten ngaku sudah disalurkan, tapi belum kita terima," katanya saat ditemui di salah satu hotel, Kamis, (28/1).

Sementara itu, sambungnya, DBHP tersebut dari bulan Agustus - Desember 2020 sampai saat ini Pemprov Banten belum menyetorkan kepada Pemkot Serang.

"Bulan Agustus sampai Desember juga belum ditransfer ke kita. Untuk Februari itu besarannya sekitar Rp9,2 miliar. Tapi kalau untuk yang lainnya saya tidak tahu nilainya berapa. Karena itu tergantung penerimaan yang masuk ke Provinsi, kita hanya bagi hasil saja," ungkapnya.

Terkait hal itu, Pemkot Serang belum melayangkan surat permintaan pencairan juga. Karena pada akhir tahun lalu, ketika melakukan rapat, Pemprov Banten mengatakan belum bisa mentransferkan DBHP yang lima bulan itu.

"Tentang penyebabnya apa dan kenapa silahkan tanyakan ke Provinsi," ucapnya.

Adapun masalah DBHP bulan Februari 2020 yang masih mengendap di Bank Banten, Pemkot Serang akan menganggapnya sebagai piutang.

"Saya maunya harus ada hitam di atas putih, tegas Wahyu. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/36q8RnF
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Bagi Hasil Pajak 2020, Pemkot Serang Ngaku Baru Nerima 6 Bulan Dari Pemprov Banten"

Posting Komentar