Hotel Melati Di Wilayah Anggrek Loka BSD Ternyata Tidak Memiliki Izin Pariwisata
RMOLBANTEN Keresahan warga Anggrek Loka sektor 2.2, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangsel terkait adanya rumah yang beralih fungsi menjadi hotel kelas melati menemui titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun, menjelaskan jika lima hotel melati yang berada di Anggrek Loka sektor 2.2 tidak memiliki izin pariwisata.
Hal itu diungkapkan, Kabid Sosial Budaya DPMPTSP, Sapto Pratolo saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah di cek pada data base kami, tida ada izinnya," ujar Sapto.
Dengan demikian, Sapto menegaskan, jika bangunan tersebut dinyatakan ilegal dan telah melanggar aturan di wilayah Tangsel.
"Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari pantauan Kantor Berita RMOLBanten dilokasi, setidaknya ada lima hotel kelas melati yang berdiri megah di Jalan Anggrek Serat, RT 02/12, Anggrek Loka sektor 2.2.
Terpantau pula, kelima hotel melati tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Mereka memanfaatkan lahan kavling kosong milik warga untuk dijadikan lahan parkir.
Melihat itu, warga mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kelima hotel tersebut. Karena, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Juru bicara warga Anggrek Loka sektor 2.2, Rafael mengaku resah dengan berdirinya lima hotel kelas melati yang berada di zona residensial dan meminta Pemerinta Kota Tangsel untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami sangat resah, karena kami merasa anak kehilangan induk, jadi harus ada ketegasan dan melaksanakan fungsinya. Zona residensial untuk residensial, zona komersial untuk komersial, peralihan fungsi ini harus dijelaskan melalui draf rencana tata ruang wilayah dan itu harus dibuktikan ke warga," papar Rafael kepada Kantor Berita RMOLBanten, Senin (22/3).
Rafael pun, tidak segan-segan akan melayangkan surat protes ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany agar bangunan yang beralih fungsi menjadi hotel kelas melati segera ditutup.[ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3f6TBS0
via gqrds
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun, menjelaskan jika lima hotel melati yang berada di Anggrek Loka sektor 2.2 tidak memiliki izin pariwisata.
Hal itu diungkapkan, Kabid Sosial Budaya DPMPTSP, Sapto Pratolo saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah di cek pada data base kami, tida ada izinnya," ujar Sapto.
Dengan demikian, Sapto menegaskan, jika bangunan tersebut dinyatakan ilegal dan telah melanggar aturan di wilayah Tangsel.
"Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari pantauan Kantor Berita RMOLBanten dilokasi, setidaknya ada lima hotel kelas melati yang berdiri megah di Jalan Anggrek Serat, RT 02/12, Anggrek Loka sektor 2.2.
Terpantau pula, kelima hotel melati tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Mereka memanfaatkan lahan kavling kosong milik warga untuk dijadikan lahan parkir.
Melihat itu, warga mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kelima hotel tersebut. Karena, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Juru bicara warga Anggrek Loka sektor 2.2, Rafael mengaku resah dengan berdirinya lima hotel kelas melati yang berada di zona residensial dan meminta Pemerinta Kota Tangsel untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami sangat resah, karena kami merasa anak kehilangan induk, jadi harus ada ketegasan dan melaksanakan fungsinya. Zona residensial untuk residensial, zona komersial untuk komersial, peralihan fungsi ini harus dijelaskan melalui draf rencana tata ruang wilayah dan itu harus dibuktikan ke warga," papar Rafael kepada Kantor Berita RMOLBanten, Senin (22/3).
Rafael pun, tidak segan-segan akan melayangkan surat protes ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany agar bangunan yang beralih fungsi menjadi hotel kelas melati segera ditutup.[ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3f6TBS0
via gqrds
0 Response to "Hotel Melati Di Wilayah Anggrek Loka BSD Ternyata Tidak Memiliki Izin Pariwisata"
Posting Komentar