Belum Inkrah, Kubu Moeldoko Punya Hak Mengklaim Diri Sebagai Demokrat

RMOLBANTEN Sekalipun Menkumham Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan KLB Deli Serdang. Namun, kubu Moeldoko mengklaim masih memiliki hak untuk mengklaim diri sebagai Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan Jurubicara kelompok Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan Senin, (5/4).

Pihaknya beralasan karena masih akan menempuh jalan lain dalam kasus ini. Salah satunya berencana melayangkan gugatan ke pengadilan.

Untuk itu, dia menilai kedua belah pihak masih punya hak mengklaim diri sebagai Partai Demokrat.

"Selama belum ada keputusan inkrah lembaga peradilan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," ujarnya, Senin (5/4).

Rahmad memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan demi mendapat legalitas secara hukum.

Walaupun waktu gugatan itu masih belum pasti.

"Proses lanjutannya adalah di pengadilan dan bisa sampai ke Mahkamah Agung," ujar Rahmad.

Rahmad menekankan bahwa Moeldoko sebagai pemimpin partainya memiliki niat tulus untuk menyelamatkan demokrasi dan bukan berorientas pada kekuasaan.

"Orientasi Pak Moeldoko adalah menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan Indonesia Emas 2024," ujar Rahmad.

"Pak Moeldoko memposisikan dirinya saat ini sebagaimana halnya Prof Subur Budi Santoso, Ketum Demokrat Periode satu dan Hadi Utomo, Ketum Demokrat periode dua membesarkan partai," demikian Muhammad Rahmad. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3wlZUHv
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Belum Inkrah, Kubu Moeldoko Punya Hak Mengklaim Diri Sebagai Demokrat"

Posting Komentar