BNNP Banten Musnahkan 3,5 Gram Sabu
RMOLBANTEN. Barang bukti Shabu seberat 3,5 kilogram hasil pengungkapan kasus di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Cipocok, Kota Serang, Kamis (8/4).
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap SH (44) yang membawa shabu seberat 3.048 Gram di Area Pool Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (12/3) lalu.
"Pelaku kedua AN (58) kedapatan membawa shabu seberat 489,2 Gram shabu di Rumah Makan Padang singah Doeloe di Jalan Raya Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (18/3) lalu," jelasnya.
Dia menambahlan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus. Sebab, sifat dari sabu larut dalam cairan yang direbus.
"Metavitamin ini sensitif dengan air. Ketika shabu dimasukkan kedalam air maka mudah larut, apalagi dengan suhu tertentu," kata Hendri.
Hendri menambahkan, Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling sedikig empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Q1ymq5
via gqrds
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap SH (44) yang membawa shabu seberat 3.048 Gram di Area Pool Terminal 2 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (12/3) lalu.
"Pelaku kedua AN (58) kedapatan membawa shabu seberat 489,2 Gram shabu di Rumah Makan Padang singah Doeloe di Jalan Raya Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (18/3) lalu," jelasnya.
Dia menambahlan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus. Sebab, sifat dari sabu larut dalam cairan yang direbus.
"Metavitamin ini sensitif dengan air. Ketika shabu dimasukkan kedalam air maka mudah larut, apalagi dengan suhu tertentu," kata Hendri.
Hendri menambahkan, Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling sedikig empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Q1ymq5
via gqrds
0 Response to "BNNP Banten Musnahkan 3,5 Gram Sabu"
Posting Komentar