Ramadan Di Masa Pandemi, Ini Sejumlah Aturan Pemkot Tangerang

RMOLBANTEN. Memasuki Bulan Ramadan, Pemkot Tangerang menerbitkan surat edaran Walikota Nomor : 180 / 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019, hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala," ujarnya, Kamis, (8/4).

Tak hanya itu, pengurus Masjid atau Musala diwajibkan membatasi kapasitas jemaah yang mengikuti Salat Tarawih.

"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief.

Selain itu, Arief juga menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief

Tak hanya itu, pihaknya juga memperbolehkan adanya buka bersama saat Bulan Ramadan. Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka. Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Vaksinasi juga akan tetap dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/39TB7Rc
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ramadan Di Masa Pandemi, Ini Sejumlah Aturan Pemkot Tangerang"

Posting Komentar