Ingin Langgeng Kerjasama Buang Sampah Ke Kota Serang, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Tangsel
RMOLBANTEN. DPRD Kota Serang menyetujui kerja sama dengan Pemkot Tangsel terkait pembuangan sampah. Akan tetapi, persetujuan tersebut memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"DPRD memberikan persetujuan, tapi dengan catatan. Catatannya Pemkot Serang harus menjalankan hasil kajian dari Komisi III pada tahun selanjutnya," ucap Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (20/4).
Budi menerangkan, ada sekitar dua usulan DPRD Kota Serang yang tidak diterima. Pertama terkait dengan penambahan biaya pengelolaan sampah yang semula Rp175 ribu menjadi Rp200 ribu dan pengadaan kompensasi arus balik sebesar Rp15 ribu per ritasi.
"Untuk tahun ini tidak bisa, karena anggaran di Tangsel sudah diketok, sudah disahkan. Namun karena Tangsel juga harus segera membuang sampahnya, jadi kami menyetujui dengan catatan kajian kami itu harus dijalankan pada tahun anggaran 2022," katanya.
"Tidak bisa masuknya hasil kajian dari DPRD Kota Serang lantaran Pemkot Serang lambat dalam bertindak, khususnya dalam berkoordinasi dengan DPRD. Jika sejak awal sudah ada koordinasi, maka DPRD Kota Serang dapat membuat kajian sebelum APBD Tangsel disahkan," tegasnya.
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, mestinya saat di Tangsel mulai mengkaji, di Pemkot Serang juga mengkaji. Tapi, sambungnya, Pemkot malah terkesan jalan sendiri.
"Mereka dalam membuat MoU pun tidak ada koordinasi dengan kami. Katanya mah mengundang, cuma ke saya sendiri tidak ada surat undangannya," katanya.
Hal tersebut, sambungnya, perlu menjadi evaluasi dari Pemkot Serang, karena kejadian tersebut justru malah menjadi kerugian bagi Kota Serang dalam kerja sama yang dilakukan.
"Kami ingin Pemkot Serang, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda itu bisa jalin koordinasi yang baik dengan kami. Jangan mau jalan sendiri saja. Terutama Sekda, karena di sini Sekda sangat berperan penting dalam pelaksanaan kerja sama," ungkapnya.
Budi pun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan hasil kajian di tahun depan. Sebab, hasil kajian tahun depan akan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama di tahun 2021 ini.
"Sebelum satu tahun, kami akan lihat lagi kebutuhannya, sebelum dilanjut kerja samanya, kami masukkan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3goetEM
via gqrds
"DPRD memberikan persetujuan, tapi dengan catatan. Catatannya Pemkot Serang harus menjalankan hasil kajian dari Komisi III pada tahun selanjutnya," ucap Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (20/4).
Budi menerangkan, ada sekitar dua usulan DPRD Kota Serang yang tidak diterima. Pertama terkait dengan penambahan biaya pengelolaan sampah yang semula Rp175 ribu menjadi Rp200 ribu dan pengadaan kompensasi arus balik sebesar Rp15 ribu per ritasi.
"Untuk tahun ini tidak bisa, karena anggaran di Tangsel sudah diketok, sudah disahkan. Namun karena Tangsel juga harus segera membuang sampahnya, jadi kami menyetujui dengan catatan kajian kami itu harus dijalankan pada tahun anggaran 2022," katanya.
"Tidak bisa masuknya hasil kajian dari DPRD Kota Serang lantaran Pemkot Serang lambat dalam bertindak, khususnya dalam berkoordinasi dengan DPRD. Jika sejak awal sudah ada koordinasi, maka DPRD Kota Serang dapat membuat kajian sebelum APBD Tangsel disahkan," tegasnya.
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, mestinya saat di Tangsel mulai mengkaji, di Pemkot Serang juga mengkaji. Tapi, sambungnya, Pemkot malah terkesan jalan sendiri.
"Mereka dalam membuat MoU pun tidak ada koordinasi dengan kami. Katanya mah mengundang, cuma ke saya sendiri tidak ada surat undangannya," katanya.
Hal tersebut, sambungnya, perlu menjadi evaluasi dari Pemkot Serang, karena kejadian tersebut justru malah menjadi kerugian bagi Kota Serang dalam kerja sama yang dilakukan.
"Kami ingin Pemkot Serang, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda itu bisa jalin koordinasi yang baik dengan kami. Jangan mau jalan sendiri saja. Terutama Sekda, karena di sini Sekda sangat berperan penting dalam pelaksanaan kerja sama," ungkapnya.
Budi pun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan hasil kajian di tahun depan. Sebab, hasil kajian tahun depan akan mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama di tahun 2021 ini.
"Sebelum satu tahun, kami akan lihat lagi kebutuhannya, sebelum dilanjut kerja samanya, kami masukkan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3goetEM
via gqrds
0 Response to "Ingin Langgeng Kerjasama Buang Sampah Ke Kota Serang, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Tangsel"
Posting Komentar