Ketua RT Belum Digaji Selama 3 Bulan, DPRD: Tidak Boleh Ditunda-Tunda
RMOLBANTEN. Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, M. Ridwan mendorong segera dicairkan gaji Ketua RT yang belum dibayar selama tiga bulan.
"Harus segera dicairkan, tidak boleh ditunda-tunda, tidak ada alasan untuk menunda hak mereka," ucap Ridwan, Senin, (19/4).
Dirinya mengaku akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita akan panggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)-nya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, memang karena ada perubahan sistem sehingga keuangan 3 bulan ini mengalami kendala.
"ini karena ada perubahan SIPD," katanya.
Meski begitu, BPKAD harus segera menyelesaikannya, karena hak-hak mereka harus segera dibayarkan.
"Ini nanti kita juga akan tanyakan apakah ada kendala yang lainnya," ujarnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3grknoD
via gqrds
"Harus segera dicairkan, tidak boleh ditunda-tunda, tidak ada alasan untuk menunda hak mereka," ucap Ridwan, Senin, (19/4).
Dirinya mengaku akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita akan panggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)-nya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, memang karena ada perubahan sistem sehingga keuangan 3 bulan ini mengalami kendala.
"ini karena ada perubahan SIPD," katanya.
Meski begitu, BPKAD harus segera menyelesaikannya, karena hak-hak mereka harus segera dibayarkan.
"Ini nanti kita juga akan tanyakan apakah ada kendala yang lainnya," ujarnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3grknoD
via gqrds
0 Response to "Ketua RT Belum Digaji Selama 3 Bulan, DPRD: Tidak Boleh Ditunda-Tunda"
Posting Komentar