Ketua RT Belum Digaji Selama 3 Bulan, DPRD: Tidak Boleh Ditunda-Tunda

RMOLBANTEN. Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, M. Ridwan mendorong segera dicairkan gaji Ketua RT yang belum dibayar selama tiga bulan.

"Harus segera dicairkan, tidak boleh ditunda-tunda, tidak ada alasan untuk menunda hak mereka," ucap Ridwan, Senin, (19/4).

Dirinya mengaku akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita akan panggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)-nya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, memang karena ada perubahan sistem sehingga keuangan 3 bulan ini mengalami kendala.

"ini karena ada perubahan SIPD," katanya.

Meski begitu, BPKAD harus segera menyelesaikannya, karena hak-hak mereka harus segera dibayarkan.

"Ini nanti kita juga akan tanyakan apakah ada kendala yang lainnya," ujarnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3grknoD
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua RT Belum Digaji Selama 3 Bulan, DPRD: Tidak Boleh Ditunda-Tunda"

Posting Komentar