Kisruh Pinjaman PT SMI, Akademisi Untirta: DPRD dan Gubernur Kelabui Rakyat

RMOLBANTEN. Polemik pinjaman dana Pemprov Banten untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infastruktur (SMI) senilai Rp4,9 triliun masih berpolemik.

Diketahui, pertengahan 2020 lalu, Pemprov Banten mengajukan pinjaman sebesar Rp4,9 Triliun. Dengan rincian, Rp856,27 Miliar sudah masuk dalam APBD Perubahan 2020, sedangkan Rp4,1 Triliun masuk ke APBD 2021.

Kendati sebelum APBD 2021 ditetapkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 tentang Perubahan PMK Nomor 105 tahun 2020 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam ketentuan baru itu pinjaman daerah dikenakan suku bunga.

Terkait itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Lia Riesta Dewi mengatakan, Pemprov dan DPRD Banten terlalu ceroboh memaksakan pinjaman tahap dua Rp4,1 triliun dengan berlandaskan pada perjanjian kerja sama (PKS) tahap awal dengan PT SMI. Padahal secara logika hukum PKS hanya mengikat dalam satu kali kesepakatan selebihnya tidak berlaku.

"Apa yang disampaikan Pemprov itu nggak tepat, yang namanya sebuah kesepakatan itu hanya terjadi sesuai dengan apa yang disepakati pada saat itu. Jadi, tidak berlaku untuk suatu yang belum dikerjakan atau rencana yang akan datang," kata Lia saat dikonfirmasi, Jum'at (2/4).

"Jadi, pinjaman Rp4,9 Triliun yang tahap pertama itu Rp856,27 dia hanya mengikat pada saat perjanjian itu. Nggak bisa yang pinjaman selanjutnya Rp4,1 Triliun Pemprov berasumsi bakal sama PKS-Nya. Nggak bisa, secara hukum juga nggak bisa," tuturnya.

Atas kondisi itu, Ketua pusat kajian Konstitusi Perundang-Undangan dan Pemerintahan Untirta ini melihat Pemprov Banten pura-pura tidak paham dengan aspek hukum dalam perjanjian pinjaman daerah. Padahal bidang hukum di pemerintahan daerah cukup banyak. Jadi tidak mungkin kalau Pemprov Banten tidak ngerti atas perjanjian PKS hanya berlaku mengikat pada perjanjian pertama. Sehingga pinjaman tahap dua wajar jika dikenakan suku bunga.

"Kalau saya melihatnya Gubernur (Wahidin Halim) dan DPRD mencoba untuk mengelabuhi rakyat, bahwa sebetulnya mereka salah cuma mau bilang kita (Pemprov) salah kan malu," katanya.

"Apalagi gubernur. Gubernur kan terlalu gengsi. Dia nggak bisa disalahin dikritik saja nggak bisa. Nah kan repot kita punya gubernur yang baperan, padahal kan seharusnya seorang gubernur dia harus siap dikritik warganya," sambungnya.

Untuk itu, Lia mendorong Gubernur Banten untuk bersikap terbuka, transparan kepada rakyat mengakui kesalahan atas kekeliruan pinjaman ke PT SMI sehingga menimbulkan beban bunga yang fantastis.

Yang jelas, tegas Lia, Jika Gubernur mengakui kesalahan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dihadapan rakyat, tidak mungkin juga menjatuhkan wibawa seorang gubernur. Justru rakyat akan merasa simpatik dengan keterbukaan seorang pemimpinnya.

"Nah, dia (Gubernur Banten) lebih gentle kalau dia bilang iya kita salah, tapi kita akan memperbaiki kesalahan ini, gitu lho. Bukan tetap bertahan mendesain bahwa mereka benar, malah menambah polemik yang panjang dan dengan seenaknya dia bilang. Udah kalau ada bunganya, udah kita batalin aja. Nggak seperti itu, ini kan memimpin pemerintahan daerah, bukan memimpin rumah tangga," tegas Lia.

Sebab itu, Ketua bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Untirta ini menekankan Gubernur dan DPRD Banten untuk duduk bersama serta segera melakukan tindakan apakah pinjaman Rp4,1 Triliun ke PT SMI dilanjutkan atau justru dihentikan.

"Kalau udah kaya begini solusinya adalah harus duduk bersama semuanya, antara DPRD dan Gubernur. Panggil tuh semua pakar hukum. Katanya pemprov banyak pakar-pakar hukum termasuk pakar ekonomi, duduk bareng coba dibahas secara benar, bukan cuma secara adminiatratif saja sudah bahas, tapi benar benar dibahas, dilihat. Mana yang lebih baik diteruskan atau tidak," tandasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2PNokJc
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kisruh Pinjaman PT SMI, Akademisi Untirta: DPRD dan Gubernur Kelabui Rakyat"

Posting Komentar