Perusahaan Tak Bayar THR Penuh Ke Karyawan Terancam Disanksi

RMOLBANTEN. Pemerintah pusat memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.

Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi Covid-19

Begitupun Pemkot Serang, bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan,
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh, perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran.

"Kalau pun perusahaan akan nyicil, ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah gak ada lagi tunggakan," kata Benbela saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).

Benbela menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran dan konpensasi denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen kepada karyawan dari nilai THR. Kalau perusahaan maen-maen, ya kita cabut izin operasionalnya," ungkapnya.

Disnaker Kota Serang telah membuka posko layanan pengaduan THR, sambungnya, posko tersebut berfungsi untuk menampung pengaduan para buruh atau karyawan yang sudah memenuhi syarat namun tidak dipenuhi hak THR oleh perusahaan. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2QJXORw
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perusahaan Tak Bayar THR Penuh Ke Karyawan Terancam Disanksi"

Posting Komentar