Proyek Pembangunan Minim Rambu Keselamatan, PUPR Kota Serang Klaim Tanggung Jawab Pihak Ketiga

RMOLBANTEN Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Serang memastikan dalam pekerjaan selalu meminta pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan untuk selalu memastikan keamanan dan keselamatan.

Begitu kata Kepala DPUPR Kota Serang M Ridwan, Senin (5/4).

"Kalau tatacara di setiap pelaksanaan pembangunan aspek keselamatan itu harus diutamakan," tegas Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, untuk di Kota Serang dalam setiap kegiatan pembangunan ada standar prosedurnya yang harus dijalankan pihak ketiga.

"Faktor keselamatan harus diutamakan, baik untuk pekerjanya maupun untuk masyarakat di sekitarnya juga atau yang melintas," katanya.

Standar keamanan, kata Ridwan, tergantung situasi dan kondisi. Misalkan kalau di wilayah macet, yaitu berkoordinasi dengan perhubungan disitu.

"Rambu-rambu minimal, untuk menerangkan ada pengerjaan jalan atau drainase. Jadi ada penanda. Itu tanggung jawab pihak ketiga," katanya.

Diberiatakan sebelumnya, DPRD Kota Serang meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) agar memastikan keamanan dan keselamatan di setiap pembangunan jalan atau dreinase di Kota Serang.

Permintaan itu menyusul temuan dilapangan banyak pengendara motor yang terperosok gegara minimmnya papan pengumuman pekerjaan. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2PUguxh
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proyek Pembangunan Minim Rambu Keselamatan, PUPR Kota Serang Klaim Tanggung Jawab Pihak Ketiga"

Posting Komentar