Satpol PP Pastikan Hotel Yang Berada Di Zona Residensial Tidak Beroperasi

RMOLBANTEN. Lima hotel yang berada di zona residensial Perumahan Anggrek Loka 2.2, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel dipastikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel tidak beroperasi.

Hal itu dipastikan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, karena kelima hotel tersebut tidak memiliki izin mendirikan usaha. Terlebih, letaknya berada di perumahan yang melanggar ketentuan.

"(Hotel itu) izin hunian, kemudian belum ada izin alih fungsi, maka penyidik saya perintahkan untuk menghentikan aktivitas. Dia belum melakukan kewajiban sebagai pelaku usaha menggunakan tempat sebagaimana layaknya," kata Sapta saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Namun, ketika ditanya apakah bisa dipastikan kelima hotel tersebut berhenti beraktivitas, Sapta justru ragu.

"Saya belum terpantau lagi," ujarnya.

Selanjutnya, kelima hotel tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Masih kata Sapta, jika memang kelima hotel tersebut bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan, hanya dinas perizinan yang bisa menentukan.

"Seandainya dia bisa mengubah, yang bisa menentukan DPMPTSP. Kalau pun dia bayar pajak, dia punya perusahaan otomatis perusahaan itu harus membayar pajak," tandas Sapta. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3gMGjuz
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Pastikan Hotel Yang Berada Di Zona Residensial Tidak Beroperasi"

Posting Komentar