Anak Buahnya Terjerat Korupsi Masker, Sekda Banten: Seluruh Kinerja ASN Dievaluasi

RMOLBANTEN. LS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten terjerat kasus korupsi pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,3 miliar.

LS kini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis, (27/5) malam.

Bersamaan dengan penahanan LS, Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti pun turut diperiksa Kejati sebagai saksi terkait pengadaan masker Covid-19.

Terkait hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten menghormati proses hukum atas pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan masker tersebut.

"Itu kan masalah hukum. Kita kan taat hukum. Sesuai peraturan perundangan aja," ujar Al Muktabar saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (28/5).

Usai mencuat kasus itu, Muktabar mengakui belum ada arahan apapun dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Belum, belum, belum tahu saya," katanya.

Sejalan dengan komitmen Gubernur, Al Muktabar memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi sedikitpun untuk menghentikan kasus tersebut.

Yang pasti, dikatakan Muktabar, karena kasus pengadaan masker melibatkan ASN maka akan dilakukan evaluasi besar-besaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Nanti akan kami lakukan evaluasi secara menyeluruh kepada ASN," terang Al Muktabar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bante, Ati Pramudji Hastuti.

Pemeriksaan itu, dikatakan Asep, untuk mencari keterangan prihal pengadaan masker Covid-19.

"Iyah, tadi juga diminta keterangan diperiksa oleh penyidik nanti akan kita simpulkan, kemudian kami dalami lagi nanti untuk pengembangan sekaligus nanti untuk melengkapi alat alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini," ucap Asep.

Asep tak menapikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan masker yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar.

"Nanti, kita lihat yah, tentu saya tidak mau berandai-andai kami bekeja berdasarkan alat bukti," katanya.

"Kami aparat penegak hukum tentu pegangan kami yuridis normatif dan berpegang teguh pada alat-alat bukti yang didapatkan selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya.

Diketahui, Kejati Banten telah menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,68 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.

Ketiga tersangka adalah AS penerima subkon pengadaan masker, WF dari PT RAM, dan LS pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 dari Dinkes Banten. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fPOBjb
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anak Buahnya Terjerat Korupsi Masker, Sekda Banten: Seluruh Kinerja ASN Dievaluasi"

Posting Komentar