Pria Ancam Kurir di Ciputat Ditangkap, Polisi Buru Seller Online Shop Nakal

TANGSEL – Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan MDS, pria yang ancam kurir si Cepat menggunakan samurai beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, MDS dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. MDS pun diancam hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MDS melakukan hal itu lantaran emosi. Pasalnya, barang yang dipesannya melalui online shop itu tidak ada dalam bungkus pengiriman.

MDS pun mengungkapkan, bukan cuma sekali dirinya mengalami hal itu. Dia pun pernah komplain ke sellernya namun tidak ada penyelesaian.

Menanggapi seller online shop yang nakal tersebut kapolsek Ciputat, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon bakal memburu seller nakal tersebut.

“Nanti akan dilidik (sellernya), asal usul barang itu, dan juga saksi kurir tadi kurir si cepat itu sudah diperiksa,” terang Jun Nurhaida, Jumat (28/5/2021).

(Ihy/Red)

The post Pria Ancam Kurir di Ciputat Ditangkap, Polisi Buru Seller Online Shop Nakal first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pria Ancam Kurir di Ciputat Ditangkap, Polisi Buru Seller Online Shop Nakal"

Posting Komentar