Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Pembahasannya Di DPR, Jokowi Ingin Yang Terbaik Bagi Negara!
RMOLBANTEN Pasal penghinaan presiden menjadi topik perbincangan yang hangat dalam Rancangan KUHP,.
Banyak yang menduga bahwa pasal tersebut sengaja dimasukkan demi "melindung' Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buru-buru membantah sekulasi tersebut.
Mahfudi menyatakan Presiden Jokowi dalam posisi tidak memberi instruksi agar pasal tersebut bisa masuk.
Mantan Ketua MK itu mengaku sudah jauh hari sebelum dirinya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, dia sudah menanyakan sikap Jokowi atas rencana masuknya pasal tersebut.
"Jawabnya, âterserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,â tegasnya menirukan jawaban Jokowi di akun Twitter pribadi, Rabu (9/6).
Untuk itu, kata Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP diserahkan langsung pada pembahasan di legislatif. Jokowi, hanya ingin yang terbaik bagi negara.
Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan,â pungkas Mahfud MD. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3xbODcs
via gqrds
Banyak yang menduga bahwa pasal tersebut sengaja dimasukkan demi "melindung' Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buru-buru membantah sekulasi tersebut.
Mahfudi menyatakan Presiden Jokowi dalam posisi tidak memberi instruksi agar pasal tersebut bisa masuk.
Mantan Ketua MK itu mengaku sudah jauh hari sebelum dirinya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, dia sudah menanyakan sikap Jokowi atas rencana masuknya pasal tersebut.
"Jawabnya, âterserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,â tegasnya menirukan jawaban Jokowi di akun Twitter pribadi, Rabu (9/6).
Untuk itu, kata Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP diserahkan langsung pada pembahasan di legislatif. Jokowi, hanya ingin yang terbaik bagi negara.
Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu/memperkarakan,â pungkas Mahfud MD. [dzk]
Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden quot;mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negaraquot;, tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan.
mdash; Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3xbODcs
via gqrds
0 Response to "Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Pembahasannya Di DPR, Jokowi Ingin Yang Terbaik Bagi Negara!"
Posting Komentar