Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja

POLRI terus melakuka upaya pemberantasan peredaran narkoba jenis ganja. Kali ini jajaran kepolisian kembali mengungkap upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram jaringan Sumatera dan Jakarta. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Dari sini polisi berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 223,95 kilogram yang ditempatkan di 198 bungkus dengan empat tersangka yakni IS (44), RD (37), IB (42) dam MA (35). Keempat tersangka diamankan pada Kamis (24/6) dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kilogram. Dari keempat tersangka yang diamankan, mereka terbukti dalam kepemilikan ladang ganja. Di ladang tersebut, polisi menemukan 630 ribu batang ganja kering atau setara dengan 210,529 ton, yang bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 842 miliar lebih. RMOLID

from RMOLBanten.com https://ift.tt/368yKbg
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja"

Posting Komentar