PPKM di Kota Serang Diperpanjang, Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

SERANG – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021 mendatang. Atas mandat tersebut Pemkot Serang mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.

Pemkot Serang akan melakukan perpanjangan dengan melakukan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang diumumkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Komunikasi Satuan Gugus Tugas Covid-19, W. Hari Pamungkas mengatakan bahwa Kota Serang sudah masuk dalam level 3 dengan ketentuan yang berbeda dari level 4 sebelumnya.

Dengan penurunan level tersebut Kota Serang mendapat keringanan seperti para pedagang makanan boleh menerima pelanggan yang makan di tempat maksimal 3 orang dengan jangka waktu 30 menit saat makan di tempat.

Resepsi pernikahan boleh dilakukan hanya 20 persen undangan dari kapasitas tempat tersebut dan tak boleh makan di tempat.

“Mall boleh dibuka dengan kapasitas 25% pengunjung dan jam buka sampai pukul 17.00 saja,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Hari juga berharap agar peringanan PPKM ini bisa dimanfaatkan dengan bijak, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi jangan nunggu kena dan jangan menularkan, mari kita saling menjaga dan melindungi,” katanya.

(Red)

The post PPKM di Kota Serang Diperpanjang, Makan di Tempat Maksimal 30 Menit first appeared on BantenNews.co.id | Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPKM di Kota Serang Diperpanjang, Makan di Tempat Maksimal 30 Menit"

Posting Komentar