Benyamin Siapkan Skenario Pembukaan Tempat Wisata Di Tangsel

RMOLBANTEN Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel nomor 443/3224/Huk tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terdapat dua poin-poin baru yang harus diperhatikan oleh orang tua maupun masyarakat Tangsel.

Di poin angka 8 huruf D dan huruf F butir ketiga mengenai pusat perbelanjaan dan mall serta bioskop, disebutkan laranganpenduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk.

Sementara di poin 13 disebutkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.

Meski begitu, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pembukaan tempat wisata akan disiapkan skenario terlebih dahulu agar tidak terjadi kerumunan saat dibukannya tempat wisata.

"Kita belum merencanakan pembukaan. Nanti mungkin akan persiapkan skenarionya terlebih dahulu. Intinya jangan berkerumun, kalau tidak bisa menahan diri untuk berkerumun mungkin bisa kita mulai," kata Benyamin kepada awak media, Rabu (15/9).

Lanjut Benyamin, dalam aturan SE mengenai uji coba tempat wisata juga ada poin-poin penting harus diperhatikan, salah satunya larangan anak dibawah usia 12 tahun memasuki area wisata.

"Anak usia dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," ujarnya.

Nantinya, tempat wisata yang diuji coba akan ditentukan olehKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas PariwisataKota Tangerang Selatan.

"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan olehKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Tangsel," tandas Benyamin. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3kdw7fQ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benyamin Siapkan Skenario Pembukaan Tempat Wisata Di Tangsel"

Posting Komentar