Modus Kencani Wanita, Pelaku Penggelapan Mobil Mewah Ngaku Polisi Berpangkat AKBP

RMOLBANTEN Tersangka dugaan penggelapan mobil mewah AIP (26) telah diamankan Satreskrim Polres Tangsel di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada bulan Juli 2021.

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, pada saat penangkapan ditemukan seragam dinas Polri lengkap dengan pangkat AKBP.

"Pada saat ditangkap juga, di tempat penangkapan ditemukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP," kata Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (6/10).

Dari pengakuannya, ia berdinas di Polda Metro Jaya. Namun, setelah diselidiki, tersangka diketahui bukan anggota kepolisian dan hanya untuk disegani oleh orang-orang yang bertemu dengan tersangka.

"Itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar orang lain tersebut percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri. Padahal yang bersangkutan bukan anggota Polri. Jadi pelaku hanya menggunakannya untuk meyakinkan orang-orang yang berhubungan dengan pelaku seolah-olah yang bersangkutan adalah anggota Polri," ungkapnya.

Bahkan, pada saat dilakukan penangkapan di wilayah Tegal, Jawa Tengah, tersangka sedang bersama dengan empat orang perempuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra membenarkan, jika alibi tersangka dengan mengaku sebagai anggota Polri hanya untuk memikat wanita.

"Yang bersangkutan inilah yang kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP, dalam hal ini untuk memikat beberapa wanita. Dan kepada para wanita tersebut yang bersangkutan tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP bertugas di Polda Metro Jaya," tandas Angga.

Angga juga menambahkan, jika tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP hanya untuk memikat wanita. Bukan, untuk melancarkan aksi penipuannya.

"Enggak, dia mengaku sebagai Kepolisian tidak terkait dengan penggelapan, tapi hanya menggaet perempuan," ujarnya.

Kini, tersangka AIP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini mendekam di tahanan Polres Tangsel dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana ancaman pidan 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana ancaman pidana 4 tahun. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3mtM3e6
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Modus Kencani Wanita, Pelaku Penggelapan Mobil Mewah Ngaku Polisi Berpangkat AKBP"

Posting Komentar