Saksi Sebut Dititipkan Uang Rp10 Juta Oleh Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang

SERANG – Sidang kasus penilapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Pandeglang Engkos Kosasih dan Komite Penyaluran BSM, Aip Saripudin kembali digelar. Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi Sukmaja selaku bendahara gaji dan pengeluaran, Rabu (4/10/2023)

Dalam keterangannya, saksi Sukmaja menuturkan jika dirinya diperintahkan oleh terdakwa Engkos untuk memberikan uang sebesar Rp10 Juta kepada saudara Sastra sebagai fee. Sastra diketahui bekerja pada Forum komunikasi Kasubag Keuangan, Tata usaha dan Bendahara (FKKTUB) Kabupaten Pandeglang dirinya juga yang memberikan informasi bahwa akan ada bantuan siswa kepada pihak sekolah.

Dirinya kemudian mengakui jika dirinya mendapatkan uang senilai Rp3 Juta dari Sastra yang disebut merupakan komisi bagi dirinya.

“Pa engkos minta diititpkan uang 10 juta untuk Pa Sastra, (saya) tidak tanya uang untuk apa itu. Saya dikasih komisi 3 juta saya tanya uang apa? Terus katanya ambil aja ,” kata Sukmaja saat Sisang di Pengadilan Negeri Serang.

Majelis Ketua hakim, Dedy Ady Saputra kemudian mempertanyakan kenapa saksi yang dipilih untuk menitipkan uang tersebut. Sebab saat hakim menanyakan apakah dirinya merupakan bagian dari komite penyaluran, Sukmaja mengatakan tidak.

Namun kemudian majelis hakim menunjukan jika ada SK Komite Penyalur atas nama saksi Sukmaja.
“Ini ada tandatangan dan nama saudara di SK Komite Penyalur,” kata Hakim Dedy sambil menunjukan SK tersebut.

“Saya tidak tau kenapa ada nama saya di situ yang mulia,” Jawab Sukmaja.

Kemudian ketika hakim memberikan kesempatan untuk kedua terdakwa menanggapi kesaksian dari saksi Sukmaja, Terdakwa Engkos menuturkan jika dirinya dikenalkan kepada Sastra oleh Sukmaja. Dirinya juga membantah keterangan saksi Sukmaja terkait dirinya tidak mengetahui terkait BSM.

“(Yang mengenalkan) Saudara Sastra dengan saya itu Pa Sukma. Ketidaktahuan (Saksi Sukmaja terkait BSM) bohong, program BSM tidak tau dia bohong,” kata Engkos.

Dirinya juga menekankan jika saksi Sukmaja lah yang kerap meminta fee Rp10 Juta tersebut kepada terdakwa Aip hampir setiap hari dengan alasan akan memberikan kepada Sastra.

“10 juta itu katanya untuk sastra informasi dari Aip yang sering menanyakan itu bukan sastra tapi Sukmaja,” ujarnya.

Hal tersebut juga kemudian diamini oleh terdakwa Aip bahwa dirinya kerap ditanyai uang Rp10 juta tersebut oleh saksi Sukmaja.

“Saya dengan sastra ini tidak pernah tau tidak pernah kenal sama sekali. Dan yang selalu minta fee itu Pa Sukmaja karena katanya mau disampaikan buat Sastra,” tegas Aip. (Mg-Audindra/Red)

The post Saksi Sebut Dititipkan Uang Rp10 Juta Oleh Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Saksi Sebut Dititipkan Uang Rp10 Juta Oleh Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang"

Posting Komentar