Siswa SDN Gowok Kota Serang Deklarasi Anti Perundungan

SERANG – Ratusan siswa dan siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gowok, Kota Serang, Banten, menggelar deklarasi anti perundungan pada Senin (16/10/2023). Deklarasi ini sebagai bentuk penolakan terhadap aksi perundungan yang marak terjadi di lembaga pendidikan.

Deklarasi dibacakan oleh perwakilan siswa bernama Sifaurohmah. Dalam deklarasinya, Sifaurohmah menyatakan bahwa perundungan adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan trauma bagi korban.

Kepala SDN Gowok Encun Sunardi mengatakan, deklarasi ini sebagai langkah antisipasi agar aksi perundungan tidak terjadi di sekolahnya. Ia memastikan bahwa belum pernah ada kasus perundungan di sekolahnya.

“Kami mengadakan deklarasi ini supaya siswa siswi ini tahu bahwa perundungan itu tidak diperbolehkan melalui bapak dan ibu gurunya,” kata Encun.
Kapolsek Curug AKP Ahmad Rifai juga turut mendukung deklarasi anti perundungan ini. Ia mengimbau kepada para siswa untuk menjauhi aksi ejek-ejekan dan cacian sesama teman yang berpotensi pada aksi perundungan.

“Saya berpesan kepada para guru dan anak-anak yang saya kunjungi jangan sampai terjadi perundungan atau bullying karena sekarang lagi maraknya,” kata Ahmad.
Deklarasi anti perundungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua siswa. (Dhe/Red)

The post Siswa SDN Gowok Kota Serang Deklarasi Anti Perundungan first appeared on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siswa SDN Gowok Kota Serang Deklarasi Anti Perundungan"

Posting Komentar