Pemprov, KPU dan Bawaslu Banten Teken NPHD Pilkada 2024

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemiliham Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.

Penandatangan itu dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (8/11/2023).

Penandatanganan NPHD itu merupakan wujud komitmen bersama antara Pemprov Banten dengan dua lembaga penyelenggara pemilu dalam menyukseskan Pilkada 2024, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025-2030.

Sebagaimana diatur dengan ketentuan dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui nilai hibah daerah yang diberikan Pemda Provinsi Banten untuk pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Banten memperoleh anggaran hibah sebesar Rp100.999.948.000,00. Sementara KPU Provinsi Banten memperoleh anggaran hibah sebesar Rp499.179.264.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan pencairan dana hibah sebagaimana tertuang dalam NPHD akan dilaksanankan dalam dua tahap.

Perjanjian hibah ini berlaku terhitung sejak dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024.

(Mir/Red)

 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemprov, KPU dan Bawaslu Banten Teken NPHD Pilkada 2024"

Posting Komentar