Dinkes Banten Pastikan SKTM Sebagai Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memastikan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi pasien miskin yang ingin berobat ke rumah sakit daerah masih bisa diterima. Hanya saja, SKTM digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, rumah sakit daerah baik milik Pemprov Banten maupun kabupaten/kota masih bisa menerima pasien pengguna SKTM.

“Jadi (pihak rumah sakit) masih bisa menerima pasien SKTM. Tetap dilayani, nanti oleh petugas akan langsung didaftarkan ke BPJS,” kata Ati, Jumat (26/1/2024).

Menurut Ati, iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin akan dibayar oleh Pemprov Banten.

“Ada juga keuntungannya jadi nanti yang sakit 1 orang, ketika didaftarkan BPJS maka secara otomatis satu keluarganya masuk BPJS. Dan nantinya BPJS itu juga bsia digunakan dimana saja,” ujarnya.

Ati menyebut setidaknya terdapat tiga syarat bagi pasien pengguna SKTM untuk bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pertama, merupakan warga Banten, kedua mempunyai KTP dan terakhir mengantungi SKTM.

“Dan sekarang kan BPJS nggak usah pakai kartu lagi. Cukup dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan, red),” ucapnya.

Senada, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Menrofa menilai masyarakat masih banyak yang belum paham dengan aturan tidak berlaku lagi SKTM sebagai syarat berobat pasien miskin di rumah sakit daerah.

“Jadi bukan tidak berlaku, masyarakat miskim masih bisa memakai SKTM. Tapi SKTM itu jadi syarat pembuatan BPJS Kesehatan. Jadi nanti rumah sakit langsung melayani pendaftaran mereka, dan pada saat itu juga BPJSnya langsung aktif,” kata Yeremia. (Mir/Red)

 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinkes Banten Pastikan SKTM Sebagai Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan"

Posting Komentar