Pengawas TPS di Lebak Ditekankan Awasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
LEBAK – Sebanyak 164 orang Pengawas TPS se Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang terdiri dari laki-laki 102 orang dan 62 Perempuan dilantik dan di ambil sumpah. Pelantikan dilaksanakan di salah satu sekolah Madrasah Aliyah, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (22/1/2024).
Proses pelantikan langsung di hadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang didampingi Deden Kurniawan selaku anggota Bawaslu kabupaten Lebak beserta jajaran Panwascam dan seluruh pengawas Desa.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal menekankan banyak hal. Pertama, PTPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 Undang-undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengawas TPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Juga ada kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam,” kata Ali kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Ia mengungkapkan, hal yang kedua bahwa masa kerja pengawas TPS sejak hari di Lantik 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu sampai 7 hari setelah pemilu. Maka diharapkan masa ini dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi serta dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain-lain.
“Ketiga, pengawas TPS terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu ditingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang terakhir jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan/honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS tidak ada bandingannya.
“Oleh karenanya saya mengharapkan bahwa keterlibatan pengawas TPS adalah bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilannya,” ucapnya. (San/Red)
0 Response to "Pengawas TPS di Lebak Ditekankan Awasi Potensi Pelanggaran Pemilu 2024"
Posting Komentar