Pengedar Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Serang di Gerbang Tol Cilegon Timur

SERANG – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pelaku berinisial NZ (27), warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon, diringkus saat menunggu konsumennya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8 paket sabu.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar gerbang tol Cilegon Timur,” jelas Kompol Ali Rahman, Pjs Kasatresnarkoba Polres Serang, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka NZ.

“Saat digeledah, kami menemukan 4 paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkap Ali Rahman.

Kepada polisi, NZ mengaku baru sebulan ini menjalankan bisnis haramnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendapatkan pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Serang.

“Tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Ali Rahman.

(Dhe/Red)

The post Pengedar Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Serang di Gerbang Tol Cilegon Timur appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengedar Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Serang di Gerbang Tol Cilegon Timur"

Posting Komentar