Hakim Pertanyakan Alasan Anak Pemilik Apotek Gama Tak Ditahan Sejak Jadi Tersangka
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyoroti status hukum terdakwa kasus peredaran obat setelan, yaitu Lucky Mulyawan Martono yang merupakan anak pemilik Apotek Gama, dan apoteker Popy Herlinda Ayu Utami.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Selasa (9/9/2025), Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, mempertanyakan alasan Lucky dan Popy tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, Yusuf Kurniawan, menyebut keduanya bersikap kooperatif.
“Alasannya karena kooperatif, Yang Mulia,” ujar Yusuf.
Meski demikian, hakim tetap mengingatkan agar para terdakwa hadir tepat waktu pada sidang berikutnya.
“Nanti minggu depan tanggapan pak jaksa, jam 10 sudah ada di sini bisa yah. Kalau terdakwa jam 10 tidak sampai di sini akan saya tahan,” tegas Hasanudin.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Budi Siswanto, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut Budi, dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan sebelumnya dianggap tidak jelas atau obscuur libel karena menyebut peristiwa sejak 2019, sementara kliennya baru menjadi penanggung jawab Apotek Gama pada 2024.
“Klien kami baru memiliki tanggung jawab pada 2024, sementara dakwaan menyebutkan sejak 2019. Ini jelas error in persona, karena subjek hukum yang disebutkan tidak tepat,” ujar Budi.
Ia juga menilai perkara ini seharusnya masuk ranah administrasi, bukan pidana.
“Temuan BBPOM Serang pada September 2024 lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi sesuai peraturan BPOM. Tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana,” katanya.
Budi menambahkan, dakwaan tidak hanya keliru dalam menyebutkan waktu, tetapi juga menempatkan pihak yang tidak tepat sebagai terdakwa.
“Artinya, dakwaan ini kabur, karena menyebut perbuatan sejak 2019 tanpa dasar tanggung jawab dari klien kami,” ucapnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
The post Hakim Pertanyakan Alasan Anak Pemilik Apotek Gama Tak Ditahan Sejak Jadi Tersangka appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Hakim Pertanyakan Alasan Anak Pemilik Apotek Gama Tak Ditahan Sejak Jadi Tersangka"
Posting Komentar