Me Gacoan Pandeglang Bermasalah, Pemkab Ultimatum Segera Urus Izin!
PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan surat teguran kepada pemilik usaha Me Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang-Serang, tepatnya di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Surat teguran tersebut berkaitan dengan izin operasional yang belum dimiliki oleh pengusaha. Bahkan, informasinya Pemkab Pandeglang sudah dua kali memberikan surat peringatan agar pemilik segera mengurus izin operasional.
Asisten Daerah II pada Sekretariat Daerah Pandeglang, Nuriah, mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan keras agar pengelola tempat usaha melengkapi berkas mereka, terutama izin operasional yang masih belum ada.
“Jadi yang belum berizin tolong jangan beroperasi dulu. Hasil konfirmasi dengan DPMPTSP sudah dilayangkan. (Belum memiliki) izin operasional,” jelas Nuriah, Selasa (9/9/2025).
Nuriah membeberkan, sebelum membuka usaha, pemilik atau pengelola Me Gacoan memang sudah mendaftarkan tempat usaha mereka melalui sistem online. Namun, dari beberapa syarat yang harus dipenuhi masih ada sedikit kekurangan sehingga pihaknya sudah memberikan catatan agar kekurangan tersebut segera dilengkapi dan diminta jangan dulu beroperasi.
“Dia ngurus lewat aplikasi sesuai dengan persyaratan yang ada di aplikasi. Ini usaha menengah, besar, atau usaha kecil itu sudah tercantum di aplikasi. Pada saat mereka masuk ke aplikasi, di situ sudah tercantum kekurangan persyaratan administrasi yang harus segera dipenuhi, jangan dulu beroperasi,” bebernya.
Menurutnya, Pemkab Pandeglang tidak menghalangi pengusaha yang ingin menginvestasikan uang mereka di Pandeglang dan sangat menyambut baik. Akan tetapi, para investor yang ingin membuka tempat usaha di Pandeglang sebaiknya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Investor yang masuk ke Pandeglang kita sama-sama harus ada pembenahan kaitan perizinan, karena ini semua pasti saling membutuhkan antara pengusaha dan pemerintah. Dan jangan lupa, ketika sudah berizin dan punya kontribusi, ada pemberdayaan masyarakat. Libatkan semua masyarakat sekitar untuk penyerapan tenaga kerja supaya ekonomi di Pandeglang berkembang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika surat peringatan ketiga masih tidak diindahkan oleh pemilik tempat usaha, maka dengan terpaksa Pemkab Pandeglang akan melakukan langkah tegas dengan menerjunkan Satpol PP ke lokasi untuk melakukan penutupan sementara.
“Kita tunggu surat peringatan sampai tiga kali. Nanti Satpol-PP turun. Mereka juga harus punya niat baik karena kami juga harus bisa melindungi investor yang masuk ke Pandeglang,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo
The post Me Gacoan Pandeglang Bermasalah, Pemkab Ultimatum Segera Urus Izin! appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Me Gacoan Pandeglang Bermasalah, Pemkab Ultimatum Segera Urus Izin!"
Posting Komentar