Pengawasan Bahasa Indonesia di Banten Diperketat, Dokumen Resmi dan Ruang Publik Jadi Fokus

TANGERANG – Kantor Bahasa Provinsi Banten pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan konsolidasi daerah dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia Banten dan DKI Jakarta, Senin (29/9/2025).

Konsolidasi pengawasan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang menjadi fokus utama terutama di ruang publik dan dokumen resmi pemerintah.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari mengungkapkan, konsolidasi daerah tentang pengawasan penggunaan bahasa Indonesia merupakan implementasi dari Permendikdasmen nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.

Menurut Devyanti, pengawasan bahasa Indonesia perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan tiap daerah di bidang bahasa. Terutama penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen resmi instansi tersebut.

“Yang memang harus mengawal pengawasan penggunaan bahasa Indonesia baik di ruang-ruang publik maupun di dalam dokumen lembaga,” ungkap Devyanti di salah satu Hotel di Bintaro Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (29/9/2025).

Kantor Bahasa Provinsi Banten lanjutnya, konsisten melakukan pembinaan bagi lembaga pemerintah, pendidikan, dan lembaga swasta.

Untuk swasta, pembinaannya melalui sosialisasi, pengambilan data, hingga pendampingan penggunaan bahasa Indonesia.

“Ini loh yang penggunaan bahasa Indonesianya masih belum tepat. Kita berikan rekomendasi untuk diubah ke dalam bahasa Indonesia yang memang harus diutamakan,” terangnya.

Meski begitu, ia menegaskan, Kantor Bahasa tidak menolak penggunaan bahasa asing. Namun, yang diutamakan adalah bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama di ruang publik.

Salah satu contoh yang kerap ditemukan adalah penggunaan istilah asing di papan petunjuk.

“Misalkan ketika kita masuk ke suatu area, masuk dulu, baru di bawahnya In, dengan hurufnya lebih kecil, dan dicetak miring, karena dia adalah bahasa asing. Jadi itu yang kita lakukan. Dan kami juga memberikan apresiasi kepada lembaga dengan penggunaan bahasa Indonesia terbaik,” jelasnya

Ia menambahkan, meski regulasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik belum memiliki sanksi, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terus tumbuh.

“Kita justru mengharapkan bagaimana masyarakat pengguna bahasa itu memiliki kesadaran, memiliki kesetiaan terhadap bahasa Indonesia, sehingga mau mengubah bahasa-bahasa di ruang publiknya menjadi lebih mengutamakan bahasa Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah mengingatkan, pentingnya menjaga dan melestarikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Ia menilai, perkembangan teknologi membawa dampak pada pergeseran budaya berbahasa di masyarakat.

“Banyak tontonan yang kemudian dijadikan tuntunan, sehingga bahasa kita bisa hancur,” ujar Dimyati.

Menurutnya, konsolidasi diperlukan agar semua pihak memiliki visi, misi, serta rencana strategis yang sejalan dalam upaya pelestarian bahasa.

“Dengan begitu, kita bisa membentuk kebersamaan dalam menjaga bahasa Indonesia,” tambahnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Pengawasan Bahasa Indonesia di Banten Diperketat, Dokumen Resmi dan Ruang Publik Jadi Fokus appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengawasan Bahasa Indonesia di Banten Diperketat, Dokumen Resmi dan Ruang Publik Jadi Fokus"

Posting Komentar