Sidang Tuntutan Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek Kembali Ditunda

SERANG – Sidang perkara pemerasan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) yang menjerat sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah jaksa pada pekan sebelumnya juga mengatakan tuntutan belum siap.

“Dari jaksa ditunda karena tuntutan belum selesai disusun,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasrudin, seusai sidang, Senin (29/9/2025).

Perkara ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 7 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang dipimpin majelis hakim Hasanudin yang juga Ketua Pengadilan Negeri Serang.

Ada lima terdakwa dalam perkara ini, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon M. Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, serta Ketua LSM BMPP Zul Basit.

Mereka dijerat Pasal 368 ayat (2) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Jaksa juga menyertakan pasal subsider, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Khusus untuk M. Salim, jaksa menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Adiliphin, perkara ini bermula dari pertemuan yang digagas M. Salim pada 9 Mei 2025. Saat itu, ia bersama beberapa pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal mendatangi proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.

“Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa bersama beberapa pengusaha lokal lainnya meminta proyek di CAA diberikan kepada pengusaha di bawah naungan Kadin Cilegon,” ujar Adiliphin di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, permintaan itu disampaikan kepada Site Manager CAA Lin Yong dan penerjemahnya, Siti Rahimah. Dalam pertemuan, Ismatullah juga menyinggung soal besaran nilai proyek.

“Ini proyek Rp17 triliun, Kadin mau dikasih berapa? Rp5 triliun? Rp3 triliun?” kata JPU, menirukan pernyataan terdakwa Ismatullah.

Jaksa menambahkan, para terdakwa juga sempat mengancam akan menolak dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau menghentikan aktivitas proyek bila permintaan mereka tidak dipenuhi.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video pertemuan tersebut beredar di media sosial. Kelimanya kemudian diamankan oleh Polda Banten.

“Lin Yong selaku pihak dari CAA bahkan sudah menyiapkan pekerjaan untuk para terdakwa. Namun belum sempat dilaksanakan, kasus ini viral di media sosial dan kelimanya diamankan oleh Polda Banten,” kata Adiliphin.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

The post Sidang Tuntutan Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek Kembali Ditunda appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Tuntutan Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek Kembali Ditunda"

Posting Komentar