Sinkronisasi Tata Ruang, Pemkab Serang Evaluasi Perda RTRW

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan evaluasi dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari siklus revisi lima tahun sekali.

Diketahui, langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan tata ruang dengan perkembangan aktual tata ruang yang terjadi di lapangan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Muhammad Furqon mengatakan peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pembangunan serta menyesuaikan dengan kebijakan di tingkat provinsi hingga nasional.

“Saat ini kita masih pada tahap peninjauan kembali. Kami mencoba menggali isu-isu aktual di Kabupaten Serang, terutama soal kesesuaian antara kondisi eksisting dan RTRW yang berlaku,” kata Furqon, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, evaluasi tersebut juga mempertimbangkan regulasi baru dan arah kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Kita ingin tata ruang di Serang selaras dengan kebijakan di tingkat atas. Karena tata ruang itu bersifat hierarkis dan komplementer, dari pusat ke daerah harus sejalan,” ujarnya.

Furqon menambahkan, masukan dari para camat menjadi aspek penting dalam proses peninjauan kembali kesuseuaian tata ruang melalui tingkat kecamatan.

“Kita undang camat supaya bisa memberi gambaran perkembangan wilayahnya masing-masing. Dari situ kita tahu pusat pengembangan mana yang perlu disesuaikan,” terangnya.

Kata Furqon, revisi RTRW ini diharapkan menjadi pijakan bagi pembangunan daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional tanpa mengabaikan kebutuhan lokal.

“Kebijakan tata ruang itu kan jadi bagian dari kebijakan nasional. Mau tidak mau, kita harus menyesuaikan agar pembangunan di daerah bisa berkembang dengan baik,” pungkasnya.

Sementara, Asida I Setda Pemkab Serang, Hariyadi menjelaskan, proses revisi RTRW merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap lima tahun, sementara Perda RTRW memiliki masa berlaku hingga dua puluh tahun lamanya.

“Pembahasan ini untuk revisi RTRW, yang memang dilakukan lima tahun sekali. Kalau Perda-nya, berlaku dua puluh tahun. Jadi kalau ada wilayah yang tata ruangnya sudah tidak sesuai, bisa diajukan untuk perubahan,” ujar Hariyadi.

Hariyadi menuturkan, pemerintah daerah saat ini tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat yang diminta untuk menyampaikan masukan terkait tata ruang diwilayahnya masing-masing.

“Kita minta masukan dari dinas, instansi, dan camat. Tadi juga sudah dibahas hasil kajian dari konsultan, apakah ada pola tata ruang yang tidak sesuai. Masukan-masukan itu nanti akan menjadi bahan penyempurnaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut akan berlanjut pada tahap kajian akhir sebelum penetapan revisi baru resmi dilakukan.

“Nanti ada tahap lanjutan, yaitu kajian akhir. Intinya, proses ini untuk menyesuaikan pola tata ruang yang diperbarui setiap lima tahun sekali,” sampainya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

The post Sinkronisasi Tata Ruang, Pemkab Serang Evaluasi Perda RTRW appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sinkronisasi Tata Ruang, Pemkab Serang Evaluasi Perda RTRW"

Posting Komentar