Tilap Rp1,2 M Dana Desa di Kabupaten Tangerang, Mantan Staf DPMPD Dituntut 3,5 Tahun Bui

SERANG – Mantan staf honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Wahyu Awaludin (34), dituntut 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat korupsi dana Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor sebesar Rp1,2 miliar. Korupsi tersebut dilakukan bersama dua operator desa, yakni Hendra Kumala (40) dan Ali Imron (34).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang menyatakan Wahyu terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Awaludin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” bunyi perkara nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (9/10/2025).

Wahyu turut dituntut membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp341 juta, meskipun ia telah melunasi sebagian, yakni Rp167 juta.

”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tulis tuntutan.

Sedangkan terdakwa lainnya, Hendra Kumala, dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hendra dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp307 juta, namun baru menyetor Rp75 juta.

Sementara itu, Ali Imron dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp622 juta, di mana Rp350 juta di antaranya telah dibayar.

Diketahui, korupsi yang dilakukan mereka berawal dari Hendra yang menghubungi Wahyu untuk meminjam uang lewat perusahaan milik Wahyu. Hendra merupakan operator Desa Kampung Kelor.

Dari situ, Wahyu memiliki ide agar dana Desa Kampung Kelor dicairkan ke perusahaannya dengan modus seolah-olah terjadi transaksi pekerjaan melalui aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (SITANSA).

“Terdakwa Wahyu Awaludin memunculkan kode rilis di aplikasi SITANSA, kemudian saksi Hendra Kumala menyalin (kode rilis) dan memasukkannya ke aplikasi IBC, lalu melakukan token yang masuk notifikasi kepada akun Kepala Desa bahwa telah terjadi transaksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (23/7/2025) lalu.

Hendra kemudian mengambil uang pencairan tersebut di perusahaan milik Wahyu tanpa disertai bukti pembayaran. Pada periode 29 April hingga 11 Desember 2024, terjadi pencairan pekerjaan fiktif sebanyak 22 kali dengan total anggaran yang keluar sebesar Rp481 juta. Uang tersebut dinikmati oleh Hendra dan Wahyu.

“Bahwa kegiatan pencairan dilakukan lebih dari satu kali atau pencairan ganda melalui aplikasi SITANSA dengan menerbitkan kembali ‘kode rilis’ yang sama terhadap kegiatan yang sebelumnya anggarannya telah dicairkan dan tanpa disertakan dengan bukti pembayaran yang sah,” tuturnya.

Wahyu juga melakukan modus serupa bersama terdakwa lainnya, Ali Imron, yang merupakan operator Desa Pondok Kelor. Akibat perbuatannya, 28 kegiatan Desa Pondok Kelor gagal terlaksana akibat kehabisan anggaran.

Total ada sekitar 31 pencairan pekerjaan fiktif yang dilakukan dengan total Rp789 juta pada periode 13 Mei hingga 4 November 2024, yang seluruhnya dinikmati oleh mereka berdua.

Di keterangan nama kegiatan dalam rekening koran, bahkan beberapa kegiatan yang dipalsukan, di antaranya adalah pencairan untuk pembayaran belanja kain kafan sebesar Rp15,8 juta, pembayaran belanja bahan material Rp168 juta, hingga pembayaran belanja air mineral 240 ML sebesar Rp14,5 juta.

“Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan terdakwa Wahyu Awaludin, bersama-sama dengan saksi Ali Imron, serta saksi Hendra Kumala, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

 

The post Tilap Rp1,2 M Dana Desa di Kabupaten Tangerang, Mantan Staf DPMPD Dituntut 3,5 Tahun Bui appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tilap Rp1,2 M Dana Desa di Kabupaten Tangerang, Mantan Staf DPMPD Dituntut 3,5 Tahun Bui"

Posting Komentar