179.710 Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Lebak Dinonaktifkan, DPRD: Hak Warga Harus Dikawal
LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, rumah sakit, camat, kepala desa, serta unsur masyarakat. RDP tersebut berlangsung di Kantor DPRD Lebak.
Dalam forum itu, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak dinonaktifkan.
Anggota Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, menyatakan pihaknya menerima banyak laporan warga terkait penonaktifan tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, serta media terkait penonaktifan BPJS PBI ini. Karena itu, DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar,” kata Medi saat dihubungi, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan DPRD akan mendorong pendataan ulang bagi warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.
“Kalau memang masyarakat masuk kategori desil 1 sampai desil 4, silakan lakukan pendataan ulang melalui desa masing-masing. Ini hak rakyat dan harus dikawal bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Peserta yang dinonaktifkan umumnya berada pada desil di atas 5 atau dinilai tidak lagi tergolong masyarakat miskin.
“Secara definisi, PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Yang dinonaktifkan adalah peserta yang secara data berada di atas desil 5, artinya sudah memiliki penghasilan dan dinilai tidak lagi layak menerima bantuan iuran,” jelas Asty kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan masyarakat terdampak masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan dalam waktu enam bulan sejak penonaktifan.
“Peserta yang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Diberikan waktu enam bulan sejak penonaktifan, dengan syarat membawa surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” tuturnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
The post 179.710 Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Lebak Dinonaktifkan, DPRD: Hak Warga Harus Dikawal appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "179.710 Peserta BPJS Kesehatan PBI-JK di Lebak Dinonaktifkan, DPRD: Hak Warga Harus Dikawal"
Posting Komentar