Puluhan Spanduk Liar di Jalan Protokol Larangan Kota Tangerang Ditertibkan

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah jalan protokol. Salah satunya dilakukan oleh petugas Tramtib (Ketenteraman dan Ketertiban) Kecamatan Larangan yang menertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan K.H. Wahid Hasyim dan Jalan Taman Asri Lama, Kecamatan Larangan.

Camat Larangan, Nasrullah, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami telah mengamankan puluhan spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang terpasang secara liar di ruang publik. Penertiban ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat selama ini,” ujar Nasrullah, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, sasaran penertiban meliputi spanduk tanpa izin yang dipasang di tiang listrik, batang pohon, hingga melintang di atas ruas jalan yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Di sisi lain, kami juga mensosialisasikan prosedur pemasangan spanduk sesuai ketentuan perizinan resmi agar ke depan tidak ada lagi spanduk liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” tambahnya.

Pemkot Tangerang pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan dengan tidak memasang spanduk di fasilitas umum secara sembarangan.

Tim Redaksi

The post Puluhan Spanduk Liar di Jalan Protokol Larangan Kota Tangerang Ditertibkan appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Puluhan Spanduk Liar di Jalan Protokol Larangan Kota Tangerang Ditertibkan"

Posting Komentar