Pemilik Usaha Pengolahan Limbah Ayam di Lebak Akui Tak Berizin
LEBAK – Pemilik pengolahan limbah ayam di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang meresahkan warga mengakui tak mengantungi izin.
Perwakilan pengolah limbah ayam, Agus juga meminta maaf atas bau busuk yang ditimbulkan sehingga mengganggu aktivitas warga.
“Saya sudah meminta maaf kepada warga karena bau busuk yang menyengat, yang ditimbulkan dari pengolahan ayam tersebut.,” kata Agus saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Ia mengungkapkan, perusahaan yang dikelolanya memang belum memiliki izin usaha.
“Kami mengakui bahwa usaha yang kami kelola belum memiliki izin,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan, usaha yang dilakukan sehingga menimbulkan bau busuk bukan pembuangan limbah, tetapi pengolahan bulu ayam.
“Itu bukan pembuangan limbah, jadi di lokasi itu bulu ayam dibersihkan dan nantinya akan dikirim untuk pakan lele. Untuk bau yang ditimbulkan dari karung yang berisi bulu ayam yang kondisinya basah jadi menimbulkan bau,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya pun telah menerima keluhan dari masyarakat agar menutup perusahaan tersebut.
“Saya memohon maaf kepada warga atas bau yang menyengat tersebut. Sesuai permintaan warga, kami akan menutup usaha ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat kampung yang berada di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mengeluhkan bau busuk yang menyengat dari pengolahan limbah ayam.
Akibat bau busuk tersebut, puluhan warga mendatangi kantor Desa Sindangmulya dan meminta agar perusahaan tersebut ditutup.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
The post Pemilik Usaha Pengolahan Limbah Ayam di Lebak Akui Tak Berizin appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Pemilik Usaha Pengolahan Limbah Ayam di Lebak Akui Tak Berizin"
Posting Komentar