Menguji Gerakan Mahasiswa

MASA akhir periode pemerintahan Presiden Joko Widodo menyisahkan banyak persoalan pelik. Pengesahan UU KPK pada sidang paripurna DPR dan serangkaian pembahasan RUU kontroversial menjadi arus utama hidupnya kembali gerakan mahasiswa hampir di seluruh wilayah Indonesia yang sempat diangap mati tanpa jasad.

Ketidakpastian politik di negeri ini pasca reformasi yang digulirkan oleh gerakan mahasiswa, menggugah berbagai elemen bangsa untuk kembali mempertanyakan eksistensi gerakan mahasiswa dalam perjalanan politik bangsa ini.

Gerakan mahasiswa dituntut untuk kembali melakukan perubahan signifikan guna memperbaiki kerusakan yang terjadi di negeri ini.

Kembalinya arus besar gerakan mahasiswa setelah 21 tahun reformasi menjawab segudang keraguan publik tentang peran mahasiswa yang selalu diangap sebagai kunci kritis para penguasa yang bertindak sewenang-wenang.

Mahasiswa membuktikan diri bahwa mereka mampu menerjemahkan pengetahuan teoretis ke dalam kritik-kritik yang radikal terhadap keadaan masyarakat.

Hadirnya kembali gelombang besar gerakan mahasiswa tidak lain menggugat janji manis pemerintah dan absennya kekuatan oposisi pada pemerintahan Presiden Jokowi untuk memuluskan pembunuhan reformasi yang sudah dibangun dengan keringat dan darah.

Kesadaran itu diperparah dengan sikap negara atas pembakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi besar, penyelesaian konflik di Papua, dan keberpihakan pada koruptor dengan memberi keringanan hukum melalui UU Pemasyarakatan, penuntasan UU Masyarakat Adat, pengesahan UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, serta RUU Minerba yang keseluruhannya dinilai mengancam sumber daya alam.

Mahasiswa juga menyoroti tentang menguatnya Dwifungsi TNI dan Polri, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Ketahan dan Keamanan Siber (KKS), hingga menolak kriminalisasi aktivis dan serangan terhadap hak-hak asasi melalui pengesahan RKUHP.

Mahasiswa menemukan realitas bahwa beberapa kebijakan pemerintah dan DPR menjelang masa akhir jabatan mencoba melakukan perubahan revisi Undang-undang dan rancangan Undang-undang yang sangat merugikan rakyat.

Mahasiswa melihat dasar dari paradigma aturan-aturan pokok yang akan dirubah tersebut sangat otoriteristik, menguntungkan oligarki di Indonesia.

Gerakan mahasiswa yang ditandai dengan cuitan #ReformasiDikorupsi merupakan pengejawantahan dari kematangan proses berpikir yang berorientasi pada nilai-nilai ideal dan memiliki tanggung jawab mewujudkan masyarakat adil makmur.

Sehingga secara otomatis sadar dan perduli terhadap persoalan-persoalan terutama yang menyangkut bentuk-bentuk kejahatan dan penyelewengan.

Meskipun gerakan mahasiswa kali ini tidak memiliki patron ideologi gerakan yang jelas seperti gerakan mahasiswa 1998, seperti Nurcholis Madjid (Cak Nur), Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan tidak mengarah pada gerakan politik praktis.

Namun tidak menjadi jaminan untuk gerakan mahasiswa kali ini dinyatakan bersih dari penumpang gelap.

Alih-alih mengakomodasi permintaan mahasiswa. Gerakan dan tuntutan mahasiswa direspons secara negatif oleh pemerintah. Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto malah menuduh gerakan mahasiswa ditunganggi untuk mengagalkan pelantikan Presiden terplih.

Lain daripada itu, pemerintah juga mengancam gerakan mahasiswa dengan memberikan sanksi kepada bagi rektor dan dosen universitas yang mengizinkan mahasiswanya melakukan demonstrasi melalui Kemenristekdikti.

Respons negatif pemerintah atas gerakan mahasiswa seharusnya menjadi ajang adu kuat antara gerakan mahasiswa dan pemerintah. Pemerintah secara tidak langsung seolah-olah menguji sejauh mana kekuatan gerakan mahasiswa.

Sikap represif aparat kepolisian dan ancaman yang dihembuskan pemerintah bisa dimaknai sebagai tindakan untuk mengemboskan gerakan mahasiswa.

Serangan balik yang dilakukan pemerintah dengan merangsak ke dalam ruang akademis di era reformasi menjadi ancaman yang serius bagi demokrasi di negeri kita, wajar bila peneliti politik Edward Aspinall dan Marcus Mietzner (Australia) mengatakan masa depan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Paradoks pemerintah harus dilawan dengan api perlawanan. Gerakan mahasiswa harus meradiasi seperti rumput kering yang terbakar. Semakin ditekan, semakin melawan. Semakin dibakar semakin berkobar. Mahasiswa harus mampu menjaga konsistensi dan semangat kontinuitas dalam menyambung napas gerakan.

Mahasiswa harus mampu mengatur pasang surut gerakan. Api semangat perjuangan gerakan mahasiswa dalam mengawal reformasi tidak boleh mati.

Gerakan mahasiswa mengawal reformasi tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan politik sesaat, ataupun berafiliasi kepada partai yang sudah ada. Pola gerakan dan isu yang dibangun tidak boleh tereduksi oleh kepentingan golongan. [***]

Rizki Irwansyah
Mahasiswa Aqidah Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

from RMOLBanten.com https://ift.tt/31UWko1
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menguji Gerakan Mahasiswa"

Posting Komentar