75 Persen Waralaba di Kota Serang Tidak Berizin

RMOLBANTEN. Sebanyak 75 persen waralaba atau retail modern di Kota Serang belum berizin. Hal tersebut berdasarkan data dari laporan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Fatihudin kepada awak media di Kota Serang, Rabu (4/3).

"Yang berizin itu baru 25 persen sedangkan sisanya 75 persen, itu kita dapat data dari salah satu OPD Kota Serang. Itu izin sama IMB yang belum," ujarnya.

Sampai saat ini proses perizinan waralaba atau ritel modern ada yang masih berjalan, ada yang belum ada bahkan dalam posisi 50:50.

"Kita terus gembleng dan genjot dari pengawasan kita dorong untuk segera melakukan penyelesaiannya tapi kita semua diserahkan kepada eksekutif," katanya.

Menurut dia saat ini peraturan waralaba tidak terlalu rumit karena tidak ada jarak antara waralaba satu dan lainnya. Namun tetap proses perizinan harus diurus agar masuk pendapatan daerah.

"Kita masih ngeliat dulu tutup atau tidaknya tergantung eksekutif juga, kan gede banget itu pad dari minimarket," tambahnya.

Kepala Dinas Perindagkop Kota Serang Yoyo Wicaksono menuturkan saat ini sebanyak 270 retail modern berdiri di Kota Serang.

"Untuk Perizinannya sendiri itu ada di DPMPTSP, kalau dulu memang ada di kita (Disperindagkop) tapi sejak perizinan satu pintu semua diserahkan ke DPMPTSP," katanya.

Pihaknya dikatakan Yoyo hanya melakukan pemantauan saja baik itu harga dan barang-barang yang dijual di waralaba atau tersebut.

"Semua pengawasan pengendalian ada di perizinan kita hanya pembinaan saja, barang yang dijual harus SNI, tidak boleh kedaluarsa, pembinaan terhadap materi yang dijualnya," tutupnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2vCe4JX
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "75 Persen Waralaba di Kota Serang Tidak Berizin"

Posting Komentar