Dinilai Sadis, Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati

 

SERANG – Masih segar ingatan kita perkosaan yang didahului pembunuhan sadis terhadap gadis dibawah umur 13 tahun SW, suku Baduy luar di Kabupaten Lebak, Banten.

Jasad korban oleh tiga pelaku pembunuhan Apung alias Muhammad Saepul, dkk kemudian diperkosaan secara bergiliran oleh ketiga terdakwa.

BACA : Pemerkosaan Terhadap Gadis Baduy Sudah Direncanakan Ketiga Tersangka

Perkara atas nama Muhammad Saepul naik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3/2020) silam.

Banding perkara tersebut kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, SH, CN, MH, Iersyaf, SH dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH pada Rabu 22 April 2020. Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.

BACA : Gadis Baduy Diperkosa Dalam Kondisi Meninggal Dunia

“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Dr. Binsar Gultom kepada BantenNews.co.id, Kamis (23/4/2020).

Putusan tersebut, kata Binsar menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata hakim yang pernah menangani kasus kopi maut bersianida yang menewaskan Wayan Mirna tersebut.

Pelaku lain, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang. (You/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinilai Sadis, Pembunuh Gadis Baduy Dihukum Mati"

Posting Komentar