Dari 84 Kasus Pelanggaran Pilkada Di Bawaslu, Satu Pelanggar Masuk Bui

RMOLBANTEN. Pilkada Tangsel telah usai. Namun, Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Tangsel mencatat ada 84 pelanggaran selama Pilkada berlangsung yang ditindak oleh Gakkumdu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan, dari 84 pelanggaran, 12 diantaranya merupakan temuan pengawas.

Akan tetapi, dari 84 laporan dan temuan, ada beberapa yang tidak bisa diregistrasi dan ada juga kasus yang diteruskan.

"Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti," ujar Jajuli dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kadarluasa.

"Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi," imbuhnya.

Lanjut Jajuli, jenis pelanggaran pada masa kampanye mendominasi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, salah satunya kampanye di media massa.

"Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya," tutur Jajuli.

Sementara itu, satu-satunya tindak pelanggaran Pilkada Tangsel yang telah menjalani proses hukum dan denda Rp 200 juta.

"Saat ini, satu tindakan pelanggaran yang diberlakukan tindakan. Yang mana melibatkan satu pelaku dan dihukum dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta," tandasnya.

Diketahui, kasus tersebut merupakan kasus politik uang yang dilakukan oleh Presidium Jaringan Aktivisi Reformasi Indonesia (JARI) 98, Willy Prakasa. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2L8hrzv
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dari 84 Kasus Pelanggaran Pilkada Di Bawaslu, Satu Pelanggar Masuk Bui"

Posting Komentar