Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Pandeglang Membeludak
PANDEGLANG – Sejak ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pandeglang membeludak.
Berdasarkan pantauan di Polres Pandeglang, Kamis (18/9/2025), antrean permohonan pembuatan SKCK mengular hingga luar gedung pelayanan.
Kasat Intelkam Polres Pandeglang, AKP Sely Eldiansyah mengatakan, peningkatan pemohon SKCK sudah terjadi sejak Rabu (10/9/2025) lalu.
Kata dia, sebelum adanya pengangkatan PPPK paruh waktu jumlah pemohon SKCK berkisar antara 30-40 orang perhari, namun setelah adanya kebijakan tersebut jumlah pemohon meningkat sangat signifikan.
“Dimulai dari hari Rabu, (ada) peningkatan pemohon SKCK. Biasanya kalau hari-hari normal pemohon SKCK sekitar 30-40 orang per hari, tapi pas ada PPPK paruh waktu itu bisa mencapai 150-200 orang perhari,” kata Sely.
Bahkan, lanjut Sely, untuk memaksimalkan pelayanan pihaknya tetap membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu. Hal itu untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemohon karena mereka dibatasi waktu untuk persyaratan PPPK paruh waktu.
periwira dengan tiga balok di pundaknya itu juga menegaskan, biaya untuk pembuatan SKCK hanya Rp30 ribu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta pada para pemohon agar tidak memberikan biaya tambahan apabila ada oknum yang meminta bayaran lebih dari yang sudah ditetapkan.
“Saya memerintahkan anggota bagian pelayanan untuk hari Sabtu dan Minggu pelayanan tidak tutup tetap melayani agar pelayanan maksimal. Untuk hari Sabtu dan Minggu itu bisa sampai 400 orang. Untuk pembayaran PNBP sesuai dengan aturan hanya Rp30 ribu tidak ada biaya apapun lagi, itu nanti kami setorkan ke negara uangnya,” terangnya.
Ia juga menerangkan, saat ini pembuatan SKCK tidak hanya bisa dilakukan di Polres tetapi bisa juga dilakukan di Polsek-polsek sesuai dengan domisili yang tertera di kartu tanda penduduk. Aturan tersebut sesuai dengan instruksi Mabes Polri dan Polda Banten.
“Kebijakan ini dari Mabes yang diteruskan ke Polda dan Polres jadi Polsek juga diperbolehkan untuk menerbitkan SKCK paruh waktu ini, tujuannya untuk kecepatan pelayanan, sampai yang harusnya ditempuh secara online ini bisa secara offline karena untuk kecepatan pelayanan,” terangnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masih kata Sely, antrean pemohon di Polres Pandeglang tidak terlalu membludak seperti tahun kemarin. Sedangkan untuk waktu pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
“Karena kalau pemohonnya banyak, server juga kesulitan makanya kami berlakukan offline juga. Makanya saya perintahkan untuk Polres dan Polsek agar menerbitkan sesuai dengan petunjuk Mabes dan Polda. Pada saat ada kebijakan Polsek bisa menerbitkan alhamdulillah di Polres tidak terjadi penumpukan yang signifikan karena menyebar di seluruh Polsek,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
The post Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Pandeglang Membeludak appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.
0 Response to "Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Pandeglang Membeludak"
Posting Komentar