Potensi Puluhan Triliun, PAD Cilegon Tetap Stagnan: Dewan Desak Pembaruan Pajak Industri

CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti rendahnya kontribusi sektor industri terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski Cilegon dikenal sebagai kota industri dengan struktur ekonomi yang sangat bergantung pada aktivitas manufaktur.

Rahmatulloh menjelaskan bahwa persoalan ini harus dilihat melalui kerangka regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurutnya, meskipun pajak-pajak besar seperti PPh Badan dan PPN merupakan kewenangan pusat, daerah masih memiliki ruang optimalisasi yang besar melalui instrumen fiskal yang tersedia.

“Tidak semua aktivitas industri bisa dipungut pajak oleh daerah, itu benar. Tetapi PBB-P2, retribusi jasa umum, retribusi perizinan tertentu, dan pungutan atas pemanfaatan aset daerah masih memiliki ruang tata kelola yang bisa ditingkatkan apabila pemerintah daerah serius dan berbasis data,” tegasnya, Jumat (5/12/2025).

Secara empiris, lanjut Rahmatulloh, tidak ada alasan objektif bagi Kota Cilegon mengalami stagnasi penerimaan PAD dari sektor industri. Data BPS Kota Cilegon menunjukkan bahwa industri pengolahan menyumbang 56,16 persen terhadap PDRB. Dengan nilai PDRB 2024 yang mencapai puluhan triliun rupiah, potensi penerimaan daerah seharusnya jauh lebih besar.

“BPS juga mencatat bahwa pada Triwulan I 2025, aktivitas industri kembali meningkat. Artinya, basis ekonomi kita kuat. Namun realisasi PAD belum mencerminkan kekuatan sektor tersebut,” ujarnya.

Rahmatulloh menilai terdapat kontradiksi besar antara status Cilegon sebagai kota industri dan lemahnya kontribusi industri terhadap PAD. Menurutnya, masalah bukan terletak pada aktivitas industri yang kecil, melainkan tata kelola fiskal yang belum optimal.

Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kota Cilegon melakukan pembaruan total terhadap administrasi perpajakan dan retribusi daerah, meliputi:

Pemutakhiran data objek dan subjek pajak di seluruh kawasan industri.

Peninjauan kembali NJOP kawasan industri agar sesuai nilai ekonomi aktual.

Penataan retribusi izin, jasa lingkungan, dan layanan khusus sesuai kewenangan UU PDRD.

Penegakan kepatuhan industri terhadap perizinan dan pemanfaatan ruang.

Digitalisasi pengawasan PAD lintas-OPD untuk mencegah kebocoran pendapatan.

“Posisi kami di DPRD, khususnya di Badan Anggaran dan Komisi III, adalah mendorong Pemkot menggunakan seluruh kewenangan fiskal yang tersedia, serta menutup celah-celah yang membuat potensi besar industri tidak berubah menjadi PAD nyata,” ungkapnya.

Meski demikian, Rahmatulloh menekankan bahwa langkah tersebut harus dijalankan tanpa mengganggu iklim investasi. Baginya, keseimbangan antara kepastian usaha dan peningkatan kontribusi ekonomi sangat penting.

“Kita harus menjaga agar Cilegon tetap menarik bagi investor. Namun manfaat ekonomi industri wajib dirasakan lebih besar oleh masyarakat melalui peningkatan PAD yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” tutupnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin

The post Potensi Puluhan Triliun, PAD Cilegon Tetap Stagnan: Dewan Desak Pembaruan Pajak Industri appeared first on BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Potensi Puluhan Triliun, PAD Cilegon Tetap Stagnan: Dewan Desak Pembaruan Pajak Industri"

Posting Komentar